Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 15 Tahun penjara.***
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 15 Tahun penjara.***
Editor: Wahyuandi