LintasSulbar.com - Seorang pemuda berinisial AB (20) asal Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulaweai Barat (Sulbar) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, buntut ulahnya yang tak senonoh terhadap anak gadis yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy mengatakan, pada 16 Agustus 2023 lalu, orang tua korban mendatangi Polres Mateng meloporkan dugaan persetubuhan terhadap anaknya, yang diduga dilakukan pelaku AB (20).
Kronologi kejadian, pada bulan juli lalu, ketika itu korban yang berada di Dusun Bayor, Kecamatan Topoyo, ingin pulang kerumahnya orang tuanya, di Kecamatan Tobadak. Namun, pada saat itu tidak ada yang mengantar sehingga, kakak korban meminta kepada pelaku untuk mengantar adiknya.
Baca Juga: Terjadinya Dugaan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, KOHATI HMI Mamuju Tengah Angkat Bicara
Berselang beberapa hari, pelaku kembali mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Saat itu, korban berada di rumahnya seorang diri, hingga pelaku kemudian melancarkan aksinya terhadap korban.
"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali di waktu yang berda, kata Iptu Fredy, Jumat 22 September 2023.
Pelaku dan korban tidak hubungan asmara, melainkan pelaku hanya berteman dengan kakak korban.