Belum Tahapan Kampanye, Baliho Bacaleg Bertebaran di Mamasa, Bawaslu Diam-diam

- 21 September 2023, 16:23 WIB
Baliho Bacaleg Bertebaran di Mamasa, Belum Tahapan Kampanye
Baliho Bacaleg Bertebaran di Mamasa, Belum Tahapan Kampanye /Foto/Wahyu/LintasSulbar /

LintasSulbar.com - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung pada pesta demokrasi mendatang, sudah mempersiapkan diri. Berbagai cara dilakukan, untuk dapat menarik simpati masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

Salah satunya, ialah mengungkapkan citra diri melalui wadah berupa Baliho. Di sejumlah titik persimpangan jalan di kota Mamasa, kian berjamur baliho bergambar Bacaleg berlambang Partai.

Namun, sepertinya hal tersebut berbenturan dengan aturan. Betapa tidak, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, ternyata pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pun diatur.

Baca Juga: Pemilu 2024 di Kabupaten Mamasa Rawan? Berikut Pemetaan dan Penjelasan Ketua Bawaslu

Dalam pasal 69 disampaikan, bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, dilarang melakukan kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).



Ditegaskan pada Pasal 79 Ayat 4, ditegaskan bahawa dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode, sebagai berikut.

a. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

b. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau

c. Media Sosial

Jika demikian, mengapa Baliho Bacaleg yang ramai dijumpai di sejumlah titik di sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Mamasa, tidak dilakukan penindakan?

KPU Tidak Memiliki Wewenang Untuk Penindakan

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah