LintaSulbar, Mamuju Tengah- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), yang mencoba - coba menambah hari libur lebaran bakal disanksi berdasarkan aturan.
Tidak main - main, jika seoarang ASN menambah liburnya akan di sanksi berdasarkan aturan yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan layanan serta memastikan pelayanan tetap berjalan kepada masyarakat, saat hari pertama berkantor pasca libur lebaran.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres, Jam Kerja ASN 30 Jam 30 Menit Tidak Termasuk Waktu Istrahat
Sementara waktu libur yang diberikan bagi ASN di lingkup Pemerintah daerah (Pemda), Mateng kurang lebih sebanyak 10 hari, yakni dimulai pada 19 hingga 26 April 2023.
Waktu libur bagi ASN tersebut dianggap cukup untuk melalukukan mudik bertemu keluarga tercinta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris daerah (Sekda) Mamuju Tengah, H. Askary Anwar, Selasa 17 April 2023.
Baca Juga: Arus Mudik Diperkirakan Meningkat, Polres Mateng Siagakan 57 Personil di 4 Posko Pengamanan