Capaian Kinerja Polri Mencapai 87,8 Persen, Komisi III DPR RI: Saya Bangga, Ini Bukti Kerja Keras Kapolri

- 28 Desember 2023, 16:57 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bangga denagn kinerja Polri selama Tahun 2023 yang mencapai angka 87,8 persen kepuasan publik
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bangga denagn kinerja Polri selama Tahun 2023 yang mencapai angka 87,8 persen kepuasan publik /Foto/Hunas Polri /LintasSulbar

LintasSulbar.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bangga denagn kinerja Polri selama Tahun 2023 yang mencapai angka 87,8 persen kepuasan publik. Capaian ini tidak lepasa dari kinerja Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, pihaknya sangat bangga dengan hasil survei litbang Kompas tersebut. Tingkat kepuasan 87,8 persen ini, membuktikan kerja keras Kapolri dan jajarannya dalam menegakkan hukum yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Kinerja Polri 87,8 Persen Memberikan Kepuasan Kepada Masyarakat

Habiburokhman menyebut, dari capaian itu terdapat sejumlah perubahan yang terjadi pada Polri. Menurutnya, yang paling menonjol yakni pada sektor pelayanan.

"Menurut saya yang paling Menonjol adalah sektor pelayanan kepada masyarakat seperti penerbitan surat izin mengemudi dan surat keterangan catatan kepolisian. Dengan memanfaatkan teknologi, prosesnya menjadi cepat dan murah," kata Habiburokhman, Kamis 28 Desember 2023.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, berharap apa yang dicapai Polri Tahun 2023 dapat ditingkatkan, paling tidak dipertahankan di Tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Rilis Akhir Tahun, Berikut Capaian Kinerja Polri Selama Tahun 2023, 856 Pegawai Polri yang Meninggal Dunia

"Kami berharap prestasi ini terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang. Kalau kinerja Polri membaik, citra kami selaku mitra juga akan baik," ujar dia.

Tingkat kepuasan publik terhadap Polri yang terekam dalam survei Litbang Kompas ini, tak lepas dari fungsi pengawasan melekat yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x