4 Personil Polres Mateng di PTDH, Berikut Penjelasan Kasi Propam

- 2 Mei 2023, 15:18 WIB
Kasi Propam Polres Mamuju Tengah IPDA I Made Juliartono SH
Kasi Propam Polres Mamuju Tengah IPDA I Made Juliartono SH /Foto / Hamsah/Lintas Sulbar

LintaSulbar, Mamuju Tengah - Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), kembali melakukan Pemecatan secara Tidak Hormat (PTDH) terhadap empat personilnya.

Upacara pemecatan secara tidak hormat tersebut dilaksanakan di lapangan Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dijalan H. Aras Tammauni, pada April 2023 lalu.

PTDH dilakuakan karena ke empat personel tersebut melakukan pelanggaran kode etik kepolisian dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri.

Diketahui keempat personil masing - masing berinisial Prigpol BH, Brigpol AA, Brigpol ZA dan Brigpol WA. Tiga dari personil merupakan terlibat kasus pnyalahgunaan narkotika dan satu personil merupakan kasus penipuan.

Baca Juga: Polisi Larang Peredaran Narkoba, Tim Gabungan Polres Mamuju Tengah Menyasar THM

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasih Propam Polres Mamuju Tengah IPDA I Made Juliartono, saat dijumpai di rungannya, Selasa 2 Mei 2023.

"Benar kami telah melakukan upacara PTDH pada minggu kedua di bulan April 2023 lalu dan nanti akan di sampaikan melalu press release oleh pimpinan," Ungkap I Made.

I Made katakan, pemecatan secara tidak hormat dilakukan atas perbuatan personel yang Melanggar Kode Etik dan telah mempunyai kekuatan hukum tetal dari pengadilan negeri.

Halaman:

Editor: Hamsah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x