Lintassulbar.com - Disahkannya UU No 20 tahun 2023, anak ASN dan PPPK berhak mendapatkan dana beasiswa sebesar Rp 30 juta dari PT. Taspen.
Mengutip laman PT TAspen, BUMN ini akan memberikan beasiswa pendidikan untuk siswa jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dengan persyaratan merupakan anak aparatur sipil negara yang masih aktif bekerja.
Beasiswa pendidikan ini diberikan kepada anak ASN dan PPPK mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, Diploma hingga S1.
Sebagaimana UU ASN No 20 Tahun 2023 yang diterbitkan presiden Jokowi, bahwa UU ini menjadi payung hukum para ASN dan PPPK yang dapat berdampak pada kesejahteraan mereka.
Adapun jumlah anak yang ditanggung oleh PT Taspen hanya 2 orang. Mereka mendapatkan masing masing Rp15 juta.
Uang sebesar Rp30 juta itu bukan diberikan kepada semua jumlah anak PNS atau PPPK secara menyeluruh, melainkan hanya 2 orang dengan masing-masing 15 juta
Semisal ASN dan PPPK memiliki 5 anak, maka yang berhak ditanggung beasiswa PT Taspen hanya 2 orang saja.
Selain beasiswa yang di berikan, PT. Taspen juga menjaminkan Anak ASN dan PPPK yang meninggal dunia dengan tunjangan sebnyak Rp 15 juta.***