Uang sebesar Rp30 juta itu bukan diberikan kepada semua jumlah anak PNS atau PPPK secara menyeluruh, melainkan hanya 2 orang dengan masing-masing 15 juta
Semisal ASN dan PPPK memiliki 5 anak, maka yang berhak ditanggung beasiswa PT Taspen hanya 2 orang saja.
Selain beasiswa yang di berikan, PT. Taspen juga menjaminkan Anak ASN dan PPPK yang meninggal dunia dengan tunjangan sebnyak Rp 15 juta.***