Menurut Mahfud, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp 35 triliun dengan melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Kedua, melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksinya sebesar Rp 53 triliun dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.
Baca Juga: Kebakaran Pondok Pesantren Darul Qur'an Nahdatul Watan Mamuju, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.
Untuk kategori yang terakhir, jumlah transaksinya mencapai Rp260 triliun dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.***