Perbedaan Hasil Laporan, Komisi III DRP RI Kembali megundang Mahfud MD dan Sri Mulyani

- 31 Maret 2023, 00:24 WIB
Mahfud MD saat mengikuti Rapat di Komisi III DPR RI.(Foto Antara)
Mahfud MD saat mengikuti Rapat di Komisi III DPR RI.(Foto Antara) /

LintaSulbar, Jakkarta - Komisi III DPR RI mengundang kembali Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait perbedaan hasil laporan di Kemenkeu.

 

"Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu, karena ada perbedaan sangat jauh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Gedung DPR RI, Rabu 29 Maret 2023.

Menurut Ahmad Sahroni, hasil laporan Sri Mulyani ada Transaksi yang mencurigakan.Sebagaimana Mahfud MD menyampaikan dirinya memiliki data nilai transaksi janggal senilai Rp 349 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyampaikan sekitar Rp 189 triliun.

Mahfud juga menyebutkan ada 491
entitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai RP. 349 triliun.

Baca Juga: Batal Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Indonesia Menanti Sanksi

"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI,

Dia membeberkan bahwa 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).

Halaman:

Editor: Muh. Syahrul Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x