UU ASN No 20 Tahun 2023 Menjaminkan Beasiswa Rp30 Juta Bagi Anak ASN dan PPPK

9 Desember 2023, 16:07 WIB
PT Taspen menyiapkan beasiswa bagi anak ASN Aktif senilai 30 juta rupiah. /

 

 

Lintassulbar.com - Disahkannya UU No 20 tahun 2023, anak ASN dan PPPK berhak mendapatkan dana beasiswa sebesar Rp 30 juta dari PT. Taspen.

Mengutip laman PT TAspen, BUMN ini akan memberikan beasiswa pendidikan untuk siswa jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dengan persyaratan merupakan anak aparatur sipil negara yang masih aktif bekerja.

Beasiswa pendidikan ini diberikan kepada anak ASN dan PPPK mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, Diploma hingga S1.

Sebagaimana UU ASN No 20 Tahun 2023 yang diterbitkan presiden Jokowi, bahwa UU ini menjadi payung hukum para ASN dan PPPK yang dapat berdampak pada kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Kompetensi SDM Penyelenggara Pelayanan Publik, DPMPTSP Sulbar Gelar Bimtek Service Excellen

Adapun jumlah anak yang ditanggung oleh PT Taspen hanya 2 orang. Mereka mendapatkan masing masing Rp15 juta.

Uang sebesar Rp30 juta itu bukan diberikan kepada semua jumlah anak PNS atau PPPK secara menyeluruh, melainkan hanya 2 orang dengan masing-masing 15 juta

Semisal ASN dan PPPK memiliki 5 anak, maka yang berhak ditanggung beasiswa PT Taspen hanya 2 orang saja.

Baca Juga: Merawat Budaya Gotong Royong, 11 Desa di Mehalaan Mamasa Gelar Kerja Bakti Sepanjang Jalan Poros Kecamatan

Selain beasiswa yang di berikan, PT. Taspen juga menjaminkan Anak ASN dan PPPK yang meninggal dunia dengan tunjangan sebnyak Rp 15 juta.***

 

Editor: Muh. Syahrul Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler