18 Pekerja yang Tewas Akibat Ledakan Tungku Smelter PT ITSS di Morowali, Dapat Santunan Rp 600 Juta Per Orang

- 27 Desember 2023, 00:11 WIB
Sebanyak 18 orang meninggal dunia, akibat ledakan Tungku Smelter di Pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS)
Sebanyak 18 orang meninggal dunia, akibat ledakan Tungku Smelter di Pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) /Foto/ Scernshoot/LintasSulbar

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, dia menyampaikan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut. Adapun besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini, sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban.

Santunan ini , akan diserahkan secara simbolis oleh PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tak hanya itu, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal dunia ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya.

Baca Juga: 8 Orang Santri di Polewali Mandar Alami Luka Bakar Ledakan Thinner Cat

Santunan itu, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, kata dia, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Masing-masing korban fatality juga, akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan. Sementara yang bekerja lebih dari setahun, akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Warga Majene Digegerkan Suara Ledakan Misterius di Perairan Malunda

"PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah