Sedangkan, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengungkapkan dengan adanya Perda pajak dan retribusi daerah ini bisa mengoptimalkan pendapatan daerah.
"Terutama pada sektor pajak dan retribusi daerah. Ini juga harus dilengkapi petunjuk pelaksanaan agar tidak mengalami kendala, tapi paling penting bisa mensejahterakan masyarakat Sulbar," tutupnya.***