DPC Gerindra Mamasa Usung Gibran Dampingi Prabowo, Bagaimana Dengan Ambang Batas Usia?

- 13 Oktober 2023, 13:53 WIB
DPC Gerindra Mamasa Dukung Gibran Dampingi Prabowo Sebagai Calon Wakil Presiden 2024 Mendatang
DPC Gerindra Mamasa Dukung Gibran Dampingi Prabowo Sebagai Calon Wakil Presiden 2024 Mendatang /Foto/Wahyu/LintasSulbar/

LintasSulbar.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Mamasa, secara resmi mengusung Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Hal tersebut, berdasarkan keputusan seluruh kader Partai Gerindra Kabupaten Mamasa dalam Rapat Pimpinan Cabang (Rapincab) yang di gelar pada Kamis 12 Oktober 2023, kemarin.

Alasannya, karena Gibran merupakan perwakilan dari kaum milenial. Sehingga, DPC Gerindra Mamasa mendukung sekaligus mengusung putra sulung Joko Widodo itu,  mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca Juga: Wakil Kaum Milenial Jadi Alasan DPC Gerindra Mamasa Dukung Gibran Dampingi Prabowo, Berprestasi?

Sementara, usulan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 35 Tahun masih sementara bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi atau Judicial Review (JR) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas minimal usia Capres dan Cawapres tengah disidangkan di MK.

Uji materi ini, diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023, dan sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.

Gerindra Optimis MK Setujui Uji Materi yang Diajukan PSI, Perseorangan dan Garuda

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah