Pemerintah Tidak Akan Membubarkan Pesantren Al Zaytun Karana Bakal Jadi Perseden Buruk

- 13 Juli 2023, 14:04 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD /Foto / Antaranews /

Baca Juga: Ditlantas Polda Sulbar Sasar Sekolah Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

Sementara untuk dugaan pencucian uang, juga akan dilakukan penindakan, dimana pengumpulan uang yang diduga secara ilegal, menurut saksi-saksi dan pelakunya, kemudian disamarkan seakan-akan menjadi uang halal.

Mahfud mengungkapkan Pondok Pesantren Al Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank, di antaranya 145 rekening telah dibekukan dua hari yang lalu karena dugaan pencucian uang.

"Ada uang-uang masuk ke situ sangat mencurigakan dan dikeluarkan juga secara sangat mencurigakan. Kemarin, kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik (SHM), di antaranya 295 yang SHM atas nama Panji Gumilang, anak dan istrinya," ucap dia.

Menurut Mahfud MD, pihaknya akan fokus melakukan tindakan terhadap Panji Gumilang yang menjadi pimpinan pada Pondok Pesantren tersebut, untuk pondoknya tidak akan ditindak.

"Kita telisik ini dulu, ini jangan jangan pencucian uang dan kita sudah sampaikan ke polisi, kita tidak akan menindak pesantrennya, tapi kita akan menindak orangnya dalam tindak pidana," katanya.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Kegiatan Pengawasan Pakem

Mahfud MD menjelaskan, dasar pencucian uang adalah pertama, dana BOS masuk ke rekening, yang mula-mula masuk ke institusi lalu berpindah ke orang, tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi.

"Ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII, masuk uang ke situ, nah itu semua yang seperti itu, tanahnya juga, ada 1.300 hektare sudah kami temukan dalam sehari 295 sertifikat yang dicurigai juga itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah