"Saya belum mengetahui adanya peristiwa itu, jadi saya belum bisa memberikan tanggapan," kata Noor Aulia Rahman.
Ia menambahkan, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tidak penganiayaan, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. ASN atau PNS yang terbukti melakukan atau melanggar aturan maka akan diproses sesuai aturan perundang-undangan.***