Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Teken NPHD Pemilukada Hingga Akhir Desember, Bagaimana Mamasa?

20 November 2023, 12:56 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi bersama kepala daerah /Foto/tangkapan layar/LintasSulbar.com

LintasSulbar.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menegaskan agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), paling lambat akhir Desember 2023.

Jika dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan, penjabat kepala daerah belum menandatangani NPHD untuk Pemilukada, maka terancam diberhentikan.

Hal itu ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Rangka Menjamin Netralitas ASN saat Menghadapi Tahun Politik secara virtual, Jumat 17 November 2023.

Baca Juga: Dipanggil Mendagri, Pj Gubernur Sulbar Paparkan Capaian Kinerja Periode Agustus-November

Menurut Tito, data yang dikantonginya sampai hari ini, dari 204 orang Penjabat (Pj) Kepala Daerah, baru 92 orang yang telah menandatangani NPHD. Ada yang sudah mengajukan NPHD, tetapi belum ketemu besaran kesepakatannya.

"Ada yang sudah sepakat besaran, tapi belum tanda tangan. Intinya, tolong masalah NPHD segera di-follow up teman-teman," ujar Tito kepada penjabat kepala daerah, kemarin.

Tito mengingatkan pula bagi para Pj Kepala Daerah agar segera mengkoordinasikan kebutuhan jumlah anggaran Pilkada yang dibutuhkan dari masing-masing stakeholder terkait.

Baca Juga: Pemilukada 2024 KPU Mamasa Tak Ingin Tragedi 2019 Terulang, Sumarlin: Kita Upayakan Ada Pendampingan Nakes

Apabila telah setuju, diminta agar secepatnya melakukan penandatanganan NPHD secara serentak bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah, TNI/Polri, dan pihak terkait.

Tito mengaku, berdasar temuannya, ada Pj Kepala Daerah yang sudah menandatangani NPHD dengan KPUD, ada yang belum. Ada juga yang sama sekali belum, baik kepada Bawaslu daerah. Bahkan TNI/Polri rata-rata belum ada penandatanganan.

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam SE itu, ditegaskan bawah Pj Kepala Daerah, harus menandatangani NPHD paling lambat 10 November 2023. Namun hingga kini, masih banyak yang dianggap abai terhadap SE itu.

Sebabnya, Tito kembali menegaskan, bagi Pj kepala daerah yang tidak menandatangani NPHD di akhir desember nanti, maka akan diberhentikan. Hal itu demi mensukseskan penyelenggaraan Pemilukada 2024.

Dalam SE itu juga dijelaskan, penyediaan dana hibah kegiatan Pilkada 2024 wajib dianggarkan pada Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen, dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.

"Setelah NPHD ditandatangani, saya sudah sampaikan dalam SE itu, 40 persen anggaran untuk penyelenggaraan itu diambil dari APBD tahun 2023, dan 60 persennya dari APBD tahun 2024," beber Tito.

Tujuannya lanjut Tito, bagi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah karena PAD-nya memang kecil, akan berat sekali membiayai 100 persen di tahun 2024.

Selain itu, porsi 40 persen dan 60 persen di tahun yang berbeda itu tujuannya untuk menjamin anggaran program-program penting lainnya tidak terganggu.

Misalnya, anggaran untuk belanja pegawai dan untuk pendanaan urusan wajib lainnya seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga penanganan sampah yang tidak mungkin ditunda.

Lalu Bagaimana dengan Penandatanganan NPHD Pemilukada di Mamasa?

Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah Mamasa, belum menandatangani NPHD untuk Pemilukada tahun 2024 mendatang. Hal ini terkendala dari kesepakatan besaran yang diajukan KPU.

Sumarlin menjelaskan, sebelumnya KPU mengajukan permohonan dana hibah daerah untuk Pemilukada sebesar Rp. 43 Miliar. Namun, belakangan angka itu dirasionalkan menjadi Rp.35 Miliar dengan pertimbangan kondisi keuangan daerah mengalami defisit.

Namum menurut Sumarlin, beberapa hari yang lalu, pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengeluarkan surat perihal dana Pemilukada yang dialokasikan ke KPU yakni sebesar Rp.20 milliar.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua KPU Mamasa Periode 2023 - 2028, Berikilut Profil Sumarlin

Dari jumlah, kepada TAPD Sumarlin mengatakan pihaknya tidak mampu menyelenggarakan Pemilukada dengan anggaran terbatas hanya Rp. 20 miliar.

Dana itu menurut dia, sangat jauh dari kata cukup, dibandingkan anggaran Pemilukada tahun 2019 di angka Rp. 26 miliar. Di mana saat itu gaji honor bagi Adhoc penyelengara Pemilukada masih rendah.

"Kalau kita mau rinci semua kebutuhan KPU pada Pilkada nanti, maka itu tidak cukup. Berbanding terbalik dengan anggaran Pilkada sebelumnya, di mana saat ini honor bagi Adhoc alami kenaikan," ujar Sumarlin, kepada LintasSulbar.com, Senin 20 November 2023.

Belum lagi jika pada Pilkada nantinya KPU harus menghadapi lebih dari lima pasangan calon. Tentu menurutnya, KPU akan kewalahan. Bahwa anggaran di angka Rp. 35 millar itu juga KPU mengurangi beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan.

"Misalnya dana perjalanan dinas dan honor rapat, itu sudah kita kurangi dengan pertimbangan kondisi keuangan daerah. Tetapi kalau harus dipaksakan 20 miliar rupiah, maka kita pastikan kita sanggup," tandasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara TAPD dan KPU mengenai besaran alokasi dana penyelenggaraan Pemilukada. Sehingga pemerintah daerah belum menandatangani NPHD.

"Sampai sekarang, di Sulbar hanya dua kabupaten yang menandatangani NPHD, yakni Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pasangkayu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat," pungkasnya.

Sumarlin berharap, pemerintah daerah bisa memahami KPU terkait kebutuhan-kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemilukada di tahun 2024 mendatang.***

Editor: Samuel Mesakaraeng

Tags

Terkini

Terpopuler