BPK Berikan Opini WTP Kepada Empat Kabupaten di Sulawesi Barat

26 Mei 2023, 18:38 WIB
Empat kabupaten di Sulawesi Barat raih predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Sulbar /Foto / Istimewa/Dok / Eka Musriang

Lintassulbar, Mamuju - Empat kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ), dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perwakilan Sulbar.

Empat kabupaten tersebut ialah Kabupatan Polewali Mandar ( Polman ), Mamasa, Majene dan Mamuju. Pemberian opini WTP berlangsung di kantor BPK RI Perwakilan Sulbar, Kabupaten Mamuju, Jumat, 26 Mei 2023.

Opini WTP kepada empat kabupaten di Sulbar ini, berdasarkan dengan Undang - Undang ( UU ), nomor 15 tahun 2004 dan UU nomor 15 tahun 2006.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ), tahun anggaran 2022 yang telah diperiksa oleh BPK RI Sulbar terhadap empat kabupaten.

Baca Juga: Data Desa Presisi Sulawesi Barat, Menuju Program Kegiatan Tepat Sasaran APBD dan APBN

Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar, Hery Ridwan mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan perhatian beberapa kriteria oleh BPK RI Sulbar.

Diantaranya kata Hery ialah kesesuaian pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

"Pemberian ini berdasarkan peratuaran UU nomor 15 tahun 2004 dan UU nomor 15 tahun 2006, yakni hasil pemeriksan laporan keuangan daerah tahun anggara 2022," Tutur Hery Ridwan.

Baca Juga: PJ. Gubernur Sulawesi Barat Bentuk Satgas di Tingkat Kecamatan, Fokus Penanganan Stunting

Untuk diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa permasalahan yang secara umum ditemukan pada empat kabupaten tersebut.

Mulai dari proses penetapan anggaran yang tidak rasional atau tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan defisit anggaran dan menyebabkan pemerintah daerah tidak mampu membayar sejumlah kewajibannya.

Baca Juga: 4 Persoalan Nasional Akan Diintervensi Pj. Gubernur SulawesiBarat, Salah Satunya Stunting

Diantaranya, pengelolaan pendapatan daerah (pajak retribusi), pemanfaatan aset, dan lain sebagainya) yang belum memadai dan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kekurangan pendapatan daerah dan pencatatan piutang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bahkan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan (antara lain bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai), yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Baca Juga: Pendaftaran LoA PKUMI-PTIQ Telah Dibuka, Berikut Jadwal dan Caranya

Kekurangan volume pekerjaan bangunan dan jalan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan fisik, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan risiko mutu pekerjaan yang tidak sesuai, serta penatausahaan dan pengelolaan aset tetap Pemda belum tertib, yang mengakibatkan meningkatnya resiko kehilangan atau penyalahgunaan aset tetap.****

Editor: Hamsah

Tags

Terkini

Terpopuler