Berkas Perkara Dinyatakan Rampung, Kasus Korupsi PDAM Mamasa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

- 7 Desember 2023, 17:54 WIB
Penyidik saat melimpahkan tersangka kasus tindak pidana pengelolaan penyertaan modal PDAM
Penyidik saat melimpahkan tersangka kasus tindak pidana pengelolaan penyertaan modal PDAM /Foto/Samuel Mesakaraeng/LintasSulbar.com

Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menjabarkan terdakwa AW bersama-sama terdakwa DB, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 503.089.000, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023.

Bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dimulai dari proses Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa. Proses penanganan perkara ini dimulai sejak Tahun 2022 pada tingkat Penyelidikan dan kemudian dinaikkan statusnya menjadi proses Penyidikan hingga Penuntutan seperti saat ini.

Bahwa produk penanganan perkara yang seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mamasa diharapkan menjadi buah manis Insan Adhiyaksa khususnya dalam menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2023.***

Halaman:

Editor: Samuel Mesakaraeng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah