LintasSulbar.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju.
Bahwa berdasarkan Pasal 143 Ayat (1) KUHAP, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Penyertaan Modal PDAM Mamasa Tahap 2, Tersangka Segera Disidangkan
Proses pelimpahan tersebut dilakukan untuk dua orang Tersangka dengan inisial AW dan DB, yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah (split). AW yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PDAM Mamasa didakwakan secara bersama-sama dengan DB yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM Mamasa.
Keduanya didakwa karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa tahun anggaran 2021.