LintaSulbar, Mamuju Tengah - Tiga oknum Polisi yang menjadi pelaku pemukulan terhadap pengandara motor di Puncak Salugatta, Kecamatan Budong - Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) kini menjalani pemeriksaan di Unit Propam Polres Mateng.
Ketiga pelaku tak berdaya, saat digiring personil unit Propam Polres Mateng untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku masing-masing berinisial RS, AR dan ER kini ditahan di tempat khusus, buntut ulahnya.
Meski Pelaku dan korban sudah berdamai, Namun pihak kepolisian Polres Mamuju Tengah, tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Kasi Propam Polres Mateng, Ipda I Made Jukiartono mengatakan, terkait kasus yang melibatkan tiga orang anggota, pihaknya akan tetap melakukan penegakan hukum.
Baca Juga: Buntut Kasus Pemukulan, 3 Oknum Polisi di Tahan Propam Polres Mamuju Tengah
Dalam proses penegakan hukum, pihaknya akan bertindak secara tegas bagi anggota yang melanggar disiplin internal Poliri, terkhusus Polres Mateng.
"Kita akan lakukan penegakan hukum sesuai atauran berlaku. Kalau ada personil yang terbukti bersalah dalam melaksanakan tugas akan ditindak tegas," Tegas I Made, Jumat 31 Maret 2023.
Ia mengatakan, pasca insiden pemukulan yang dilakukan tiga anggota, Propam Polres Mateng telah melakukan penindakan awal dengan menahan ketiga pelaku tersebut.
"Ketiganya kami tempatkan di Tahanan Tempat Khusus (Patsus), untuk proses lebih lanjut, kami akan menyesuaikan kembali, apa sanksi yang dikenakan," Terangnya.
Sanksi yang akan diberikan, disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Apakah itu pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik, pihak Propam masih melakukan proses pemeriksaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya berharap kepada anggota jajaran Polres Mateng agar semakin solid dalam melaksnakan tugas dengan baik, mengayomi dan melindungi masyarakat.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Kecewa Setelah Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
"Itu harapan kami dan pimpinan, begitupun kami sampaikan kepada masyarakat, mari sama-sama mengikuti aturan yang berlaku," tandasnya.***