Seorang Wanita Diduga Pelaku Bisnis Investasi Bodong Diringkus Sat Reskrim Polres Mamasa

12 Mei 2023, 07:17 WIB
Satreskrim Polres Mamasa press release kasus penipuan dan penggelapan uang investasi bodong /Foto / Istimewa/Lintas Sulbar

Lintassulbar, Mamasa - Polres Mamasa berhasil meringkus seorang wanita diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan uang investasi bodong. Terduga pelaku telah memiliki banyak korban.

Ia diketahui berinisial A (30) warga Tatoa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Ia dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Mamasa, Rabu 10 Mei 2023 lalu.

Cara terduga pelaku beraksi yakni melakukan promosi bisnis investasi uang melalui sosial media facebook dan memasarkan uang dengan bunga yang tinggi tapi waktunya singkat, sehingga para korbannya tertarik.

Modus terduga pelaku kemudian terbongkar setelah salah satu korbannya melaporkan ke polisi Polres Mamasa. Dari laporan tersebut kemudian pihak mepolisian mendatangi pelaku dan menangkapnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Terduga Pelaku Utama Pembunuhan IRT di Mamuju Tengah Ditangkap Polisi

Karena perbuatannya terduga pelaku terancam hukuman empat tahun kutungan penjara. Ia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring Mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah anggota mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap terduga pelaku yakni A.

Baca Juga: Polresta Mamuju Berhasil Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir, Diduga Dendam

"Tersangka membuka Investasi uang yang bernama “INVESTASI MELONA” dan mempromosikan bisnis investasi tersebut melalui media sosial facebook," Ujar Hamring saat dihubungi Jumat, 12 Mei 2023.

Ia katakan, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan mencari anggota untuk bergabung masuk ke investasi melona tersebut.

Baca Juga: Terduga Pelaku Utama Pembuhan IRT di Mamuju Tengah Ditangkap di Anjungan Pantai Losari Makassar

Lalu uang tersebut lanjut Hamring, kemudian digunakan untuk membayar tunggakan atau bunga uang bagi peserta inves yang lebih dulu bergabung.

"Agar korbannya percaya tersangka pun sempat memberikan keuntungan. Namun, setelah itu para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka," Jelasnya.****

Editor: Hamsah

Tags

Terkini

Terpopuler