14 Pelaku Penganiayaan di Mamuju Tengah Dilimpahkan ke Kejari Sulbar Untuk Disidang

9 Mei 2023, 22:31 WIB
Para pelaku penganiayaan di Mamuju Tengah Dilimpahkan ke Kejati Sulbar untuk di sidang /Foto / Istimewa/Humas Polda Sulbar

LintaSulbar, Mamuju - 14 pelaku kasus penganiayaan yang terjadi sebuah lahan sawit di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) pada bulan Januari 2023 lalu, kini dilimpahkan oleh Penyidik Polda Sulbar ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulbar.

14 pelaku dilimpahkan ke Kejati untuk menjalani proses persidangan setelah dinyatakan lengkap berkas perkarnya oleh jaksa peneliti. Para pelaku terancam hukukan mati atau seumur hidup.

Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut karena para pelaku tidak mengaku, namun setalah Direktur kriminal umum (Dirkrimum), Polda Sulbar melakukan pemeriksaan insentif akhirnya penyidik menetapkan 14 tersangka.

Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana mengatakan, proses panjang penyidikan kasus yang terjadi di Mamuju Tengah beberapa bulan lalu akhirnya mencapai titik terang.

Baca Juga: Terduga Pelaku Utama Pembuhan IRT di Mamuju Tengah Ditangkap di Anjungan Pantai Losari Makassar

"Berkas perkara 14 orang pelaku tersebut telah diserahkan ke Kejati Sulbar dan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga para tersangka siap dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan," Ungkap polisi berpangkat tiga melati itu.

Pihaknya merasa puas dan terbayarkan lelahnya dengan hasil kerja keras yang dilakukan bersama anggotanya sehingga hari ini berkas ke 14 pelaku akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Bahkan menurutnya, lelah yang cukup lama dirasakan selama proses penyidikan akhirnya terbayarkan setelah kasus yang yang sempat mencuri perhatian publik itu berhasil diungkap bersama anggotanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Terduga Pelaku Utama Pembunuhan IRT di Mamuju Tengah Ditangkap Polisi

"Kami sempat kesulitan karena pelakunya ini banyak kan, saksinya juga banyak dan para pelaku awalnya tidak mengakui, tapi setelah kita lakukan pemeriksaan secara mendalam, akhirnya kita tetapkan 14 orang tersangka berdasarkan bukti dilapangan," Pungkasnya.

Untuk diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada bulan Januari 2023 lalu tepatnya di Padangkalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong - Budong Mamuju Tengah hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia yakni HM.

Baca Juga: Pembunuh IRT di Mamuju Tengah, Dijanji Tanah Setelah Sukses Lenyapkan Nyawa Korban

Polisi kemudian berhasil menetapkan sebanyak 14 orang tersangka berdasarkan pemeriksaan insentif dan dibutikan dengan beberapa alat bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).****

Editor: Hamsah

Sumber: Humas Polda Sulbar

Tags

Terkini

Terpopuler