PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Rekening Bendahara Parpol, Jumlahnya Tidak Main-main

- 26 Desember 2023, 08:30 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah /Foto/Ilustrasi Pemilu /LintasSulbar

"Padahal regulasi dana kampanye adalah starting points penyelenggara Pemilu yang berkualitas. Lebih jauh, sebagai titik hulu dalam pencegahan korupsi di Indonesia" tegasnya.

Ia mengatakan, aktor non negara masuk dan mengintervensi Negara APBN lewat dana kampanye. Terbukti, sejumlah tindak pidana korupsi terjadi akibat kontribusi aktor non negara ini terhadap Pasangan Calon (Paslon) tertentu saat berkontestasi. Terjadi komitmen korporasi melalui APBN jika menduduki pemerintahan.

Hubungan antar politik dan korporasi (aktor non negara) dibahas dalam ekonomi politik. Korporasi dalam menjaga keberlanjutannya perlu terkoneksi dengan negara (baik level pusat hingga daerah). Meskipun tidak dibahas secara detail dalam teori-teori korporasi, namun faktanya demikian.

Baca Juga: Belum Tahapan Kampanye, Baliho Bacaleg Bertebaran di Mamasa, Bawaslu Diam-diam

Hubungan tersebut diikat melalui biaya transaksi politik. Dana kampanye yang memberikan ruang transaksi tersebut. Konsikuensinya, dana tersebut harus dibayar oleh Paslon tertentu dalam bentuk berbeda. Di sinilah APBN dibagi-bagi ke aktor non negara.

"Praktek inilah yang kemudian menimbulkan tindak pidana korupsi. APBN dibagi-bagi secara brutal tanpa memikirkan out put dan out comenya. Yang dipikirkan, bagaimana mendapatkan laba sebesar-besarnya. Seperti itu logika korporasi," tegas Aras.

Sebaliknya, jika Paslon aktor non negara kalah dalam Pemilu juga akan mendapatkan konsikuensi. Korporasinya tidak akan mendapatkan kucuran APBN, bahkan akan mengalami kesulitan dalam keuangan. Fenomena ini, banyak kita dengarkan dari berbagai ungkapan pengusaha (aktor non negara).

Oleh karena itu, regulasi dana kampanye harus diperkuat. Audit dana kampanye harus mampu mengungkap data setiap donatur kampanye. Tidak diperkenankan memakai samaran. Sebab data ini akan menjadi data base pengawasan dan benang merah hubungan istimewa antara Paslon terpilih dan aktor non negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) harus terlibat dalam pelaporan dan audit dana kampanye. Sehingga terjadi pencegahan korupsi dari hulu ke hilir.

"Tidak terjadi lagi bagi-bagi proyek negara. Persaingan usaha akan lebih kondusif. Semua proyek negara dikerjakan oleh mitra yang memiliki kapasitas dan kompetensi dibidangnya. Out put dan out comenya sesuai yang diharapkan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah