PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Rekening Bendahara Parpol, Jumlahnya Tidak Main-main

- 26 Desember 2023, 08:30 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah /Foto/Ilustrasi Pemilu /LintasSulbar

LintasSulbar.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. Terkait dengan hal ini, ada indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Arus transaksi di RKDK semestinya meningkat seiring masa kampanye, tetapi kenyataannya sebaliknya. Justru pergerakan uang datang dari rekening-rekening lain.

Baca Juga: Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

"Kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan," kata Ivan.

Ivan kemudian membeberkan, berdasarkan pengalaman selama ini, PPATK kerap kali mendapati rekening khusus dana kampanye (RKDK) cenderung tak bergerak. PPATK pun mencurigai dana para pihak yang berkontestasi pada pemilu berasal dari hasil tindak pidana, seperti tambang ilegal.

Laporan PPATK atas aliran dana yang tidak wajar meresahkan masyarakat Indonesia. Apalagi ada indikasi, dana tersebut untuk pemenang calon tertentu. Jika benar, tentu hal ini bisa menciderai demokrasi. Bertentangan dengan aturan demokrasi.

"Jika dikaji, regulasi KPU soal Pemilu belum komprehensif. Khususnya, soal dana kampanye. Pelaporan dana kampanye masih sebatas pengguguran kewajiban" ungkap Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Aras.

Baca Juga: 560 Personil Polda Sulbar Disiagakan untuk Pengamanan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Aturan dana kampanye belum bisa berperan signifikan dalam mewujudkan keadilan demokrasi. Kekosongan aturan dalam dana kampanye masih menjadi faktor terjadinya money politik. Hal ini pulalah yang mencemari demokrasi Pemilu.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x