Kemenkeu Siapkan Paket Data Hingga Rp 400 Ribu Perbulan, Khusus PNS Golongan ini

- 28 November 2023, 12:26 WIB
Uang paket data akan dibayarkan oleh Sri Mulyani untuk PNS setelah APBN 2024 diresmikan
Uang paket data akan dibayarkan oleh Sri Mulyani untuk PNS setelah APBN 2024 diresmikan /Istimewa/

Lintassulbar.com - Pemerintah Pusat lagi-lagi konsentrasi mengenai kesejahteraan bagi PNS, dibuktikan, selain kenaikan gaji dan tunjangan kinerja, juga di fasilitasi pemberian uang paket data untuk PNS.

Sebagaimana keterangan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan bahwa per bulan Januari 2024, uang paket data akan diberikan oleh PNS senilai Rp. 400 ribu perbulan.

Meski demikian, Sri Muliani tidak membayarkan uang paket data tersebut untuk seluruh PNS, melainkan hanya diperuntukkan kepada para PNS Eselon saja.

Sebagaimana telah disahkan oleh Sri Mulyani sejak Bulan Mei 2023 lalu, namun realisasi uang paket data akan berlaku pada tahun 2024.

Baca Juga: Dukung Pj. Bupati Mamasa, LSM Lira: Mari Kawal Kebijakan Beliau Tak Usah Ribut-ribut

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 bahwa besaran uang paket data untuk PNS sebagai berikut:

1. Pejabat Setingkat PNS Eselon I Rp400.000 perbulan

2. Pejabat Setingkat PNS Eselon II Rp400.000 perbulan

Halaman:

Editor: Muh. Syahrul Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x