29.109 Peserta Calon PPPK Kemenag Dinyatakan Lulus Seleksi

- 28 April 2023, 20:28 WIB
Hasil seleksi PPP Kemenag Tahun Anggaran 2022
Hasil seleksi PPP Kemenag Tahun Anggaran 2022 /Foto/ Kemenag/


LintaSulbar, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahun anggaran 2022.


Sebanyak 29.109 peserta, dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama. Pengumuman itu, disampaikan pada Kamis 27 April 2023, kemarin.

Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB), atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Tri Suaka dan Nabila Maharani Resmi Menikah, Acaranya Digelar Tertutup

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," kata Nizar di Jakarta, dilansir dari Antaranews, Jumat 28 April 2023.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menjelaskan, bagi peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

"Masa sangga yang kita berikan tiga hari terhitung sejak 28 - 30 April 2023," kata Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Mahasiswa oleh Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Nurdin mengatakan, Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta, setelah masa sanggah berakhir sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing.

"Adapun keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

Seluruh proses seleksi Calon PPPK, tidak dipungut biaya apapun, kelulusan berdasarkan kompetensi peserta.

Ia menegaskan, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x