Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas Koperindag Sulbar Verifikasi Calon Penerima Bantuan di Polman

- 26 Februari 2024, 20:21 WIB
Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat (Koperindag Sulbar), melalui Bidang Koperasi dan UKM melakukan kegiatan verifikasi kelompok usaha calon penerima bantuan bidang koperasi dan UKM Tahun 2024 di Kabupaten Polewali Mandar
Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat (Koperindag Sulbar), melalui Bidang Koperasi dan UKM melakukan kegiatan verifikasi kelompok usaha calon penerima bantuan bidang koperasi dan UKM Tahun 2024 di Kabupaten Polewali Mandar /Foto/Humas Pemprov Sulbar /LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat (Koperindag Sulbar), melalui Bidang Koperasi dan UKM melakukan kegiatan verifikasi kelompok usaha calon penerima bantuan bidang koperasi dan UKM Tahun 2024 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) pada 22-23 Februari 2024.

Verifikasi ini, bertujuan untuk memastikan bantuan yang diserahkan kepada masyarakat sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh dinas.

Baca Juga: Bantuan Pangan CBP Mulai Disalurkan di Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh: Terima Kasih Presiden

Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Bau Akram Dai mengatakan,verifikasi ini dilakukan sebagai upaya dinas untuk memastikan apakah calon penerima bantuan sudah sesuai dengan kriteria dan telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Kegiatan verifikasi dilakukan pada tiga kelompok, dimana dua kelompok usaha beralamat di Galung Tuluk, Kecamatan Balanipa yaitu kelompok usaha perbengkelan Nur Auliyah Motor dan kelompok usaha Ida Salon. Sedangkan lokasi verifikasi ketiga dilakukan di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian pada kelompok usaha fotografi Faramitha.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperindag Sulbar, Muhammad Hisyam Said mengatakan, verifikasi itu juga untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, yakni untuk membantu kelompok yang layak dan benar-benar membutuhkan.

"Kami harapkan bantuan yang diberikan tepat sasaran sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pengembangan usaha mereka, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat," ujarnya.

Dari hasil verifikasi, diketahui bahwa masih ada satu kelompok yang dokumen administrasinya masih kurang, yakni belum adanya NPWP pribadi atau badan calon penerima bantuan. Hisyam mengimbau agar kelompok tersebut segera melengkapi dokumen yang kurang tersebut.

"Kami memberikan batas waktu 14 hari kalender bagi kelompok usaha untuk melengkapi dokumen yang kurang. Jika tidak, maka kami akan mencari kelompok pengganti yang memenuhi syarat," tegasnya.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x