Dinas Perkim Sulbar Lakukan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa

- 22 Januari 2024, 11:32 WIB
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sulawesi Barat (Sulbar), Syaharuddin memerintahkan seluruh kepala bidang pada Dinas Perkim Sulbar, melakukan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulbar
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sulawesi Barat (Sulbar), Syaharuddin memerintahkan seluruh kepala bidang pada Dinas Perkim Sulbar, melakukan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulbar /Foto/Humas Pemprov Sulbar /LintasSulbar

LintasSulbar.com - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sulawesi Barat (Sulbar), Syaharuddin memerintahkan seluruh kepala bidang pada Dinas Perkim Sulbar, melakukan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulbar.

Hal tersebut dilakukan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh tentang Pelaksanaan Tender atau Seleksi Pra-DPA, Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa, Pemanfaatan Katalog Elektronik, Katalog Elektonik Lokal. Penggunaan Kontrak Elektronik dan Penilaian Kinerja Penyedia serta Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris untuk melakukan Reviu Perencanaan Barang dan Jasa Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa, PBJ Sulbar dengan LPSE Pasangkayu Kerja sama

Kepala Dinas Perkim Sulbar, Syaharuddin mengatakan, ada tiga bidang sudah diperintahkan untuk melakukan reviu di Biro Barjas sesuai jadwal.

Syaharuddin mengatakan, kesemua bidang yang ada sudah melaporkan hasil reviu mereka yang menyampaikan bahwa untuk belanja rutin, misalnya makan minum, belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan senjenisnya.

Hal itu, dilakukan dengan metode E-Purchasing, yang pelaksanaan pembelian dilakukan secara elektronik melalui E-Katalog, sehingga penyedia yang ditunjuk harus mendaftarkan barang yang dibutuhkan dalam Katalog Eletronik.

Sedangkan untuk Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dan Belanja Pemeliharaan harus dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung.

"Hasil reviu mereka telah dibuatkan Berita Acara dan ditandatangani bersama oleh Pejabat Pengadaan di Biro Barjas sebagai bukti administrasi," tandasnya.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x