LintasSulbar.com - Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pusat, Hidayat Tumpang minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera evaluasi Pj. Bupati Mamasa, Yakub F Solon. Hal tersebut, disebabkan timbulnya berbagai masalah di Kabupaten Mamasa saat menjabat.
Setelah menjabat selama hampir tiga bulan, terdapat riak-riak menyangkut kebijakan yang dilakukan oleh Pj. Bupati Mamasa. Sebab, dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Bukan tanpa alasan, berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pada pasal 15 ayat 2 dijelaskan, Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur tidak diperbolehkan melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa persetujuan Kemendagri.
Namun, hal itu malah diabaikan oleh Pj. Bupati Mamasa, dibuktikan dengan kebijakan yang dilalakukan melampaui tugas dan tanggung jawabnya. Karena telah melakukan mutasi sedikitnya sebanyak empat ASN di lingkup Pemerintah Darah (Pemda) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Tak hanya itu, akhir-akhir ini sejumlah masalah terjadi di wilayah Kabupaten Mamasa, tetapi tak mampu diselesaikan dengan baik. Sehingga, salah satu aktivis HMI Pesat yang juga merupakan pitera asli Kabupaten Mamasa, Hidayat Tumoang mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera mengevaluasi Pj. Bupati Mamasa.
Baca Juga: Usulan Pergantian Pj. Bupati Mamasa, Ketua GAMKI: Hormati Proses, Jangan Benarkan yang Melanggar
Bidang Hukum dan Ham PB HMI Pusat, sekaligus Kordinator Carateker HMI Persiapan Cabang Mamasa, Hidayat Tumpang mengatakan, Pj. Bupati Mamasa tidak menjadi solisi bagi masyarakat Kabupaten Mamasa, tetapi malah melahirkan demontrasi berkali-kali. Sehingga, itu bukan merupakan sebauh prestasi.