LintasSulbar.com - Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap seorang Kepala Desa yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Oknum Kepala Desa tersebut, terancam hukuman penjara 15 Tahun.
Hal tersebut, disampaikan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar saat melakukan press release, Kamis 5 Oktober 2023.
"Hari ini, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar.
Pelaku berinisial YL, merupakan Kepala Desa aktif di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pelaku diamankan Polisi, setelah dilaporkan pada 26 September 2023 lalu.
Kombes Pol Iskandar mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi disalah satu hotel berbintang dikota mamuju.
Baca Juga: 15 Tahun Penjara Menanti Oknum LSM di Mamasa yang Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku YL (35), membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial P (17), sesuai dengan laporan polisi beberapa waktu lalu.
Kronologi Kejadian