Ngaku Pemilik LSM di 30 Provinsi, Pelaku Sempat Bujuk Orang Tua Korban untuk Damai Secara Kekeluargaan

- 28 September 2023, 16:53 WIB
Oknum Anggota LSM Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Anak Dibawah Umur
Oknum Anggota LSM Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Anak Dibawah Umur /Foto/ tangkapan layar vidio /

LintasSulbar.com - Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) inisial A, akhirnya ditangkap Polisi usai bawa kabur anak di bawah umur. Pelaku sempat bersembunyi di beberapa tempat di Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar).

Saat mengetahui dirinya dalam kejaran Polisi, pelaku memutuskan untuk pulang ke Kabupaten Mamasa membawa Korbannya. Namun, di tengah perjalanan pelaku memilih untuk menaruh korban di salah satu warung di jalan Poros Polewali-Mamasa, lalu ditinggalkan.

Alasannya, ia akan pergi sebentar lalu kembali menjemput korban. Tetapi, ternyata pelaku tidak kembali lagi menjemput korban melainkan meneruskan perjalanan ke kota Mamasa, tanpa membawa korban.

Baca Juga: 15 Tahun Penjara Menanti Oknum LSM di Mamasa yang Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Belakang diketahui, saat pelaku dalam persembunyian bersama korban, ia kerab menghubungi orang tua korban. Dengan maksud, ia membujuk keluarga korban agar tidak melaporkan dirinya ke ke pihak kepolisian.

Meski terus berkomunikasi dengan keluarga korban, namun pelaku sama sekali tidak memberi tahu soal keberadaannya kepada siapapun. Bahkan, beberapa saat sebelum ditangkap Polisi, pelaku masih sempat menelepon dan membujuk orang tua korban agar persoalan tersebut tidak dilaporkan.

Baca Juga: Begini Kronologi Oknum LSM Bawa Kabur Anak di Bawah Umur di Mamasa, Diiming-imingi Hp

Kepada keluarga korban, pelaku mengaku pemilik LSM di 30 provinsi di Indonesia. Dalam pengakuannya, pelaku adalah pimpinan pada lembaga yang dimaksud. Pelaku mengatakan akan menemui orang tua korban untuk menyelesaikan persoalannya secara baik.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah