LintasSulbar.com - Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Mamasa yang terlibat kasus kekerasan seksual, usai bawa kabur anak di bawah umur, terancam 15 Tahun penjara.
Pelaku dengan inisial A, diciduk Polisi saat sedang beristirahat di salah satu warung di Salubue, Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.
Ironisnya, saat ditangkap Polisi pelaku hanya seorang diri tidak lagi bersama dengan korban yang sebelumnya dibawa lari. Pelaku meninggalkan korban di salah satu warung di jalan Poros Polewali-Mamasa, tepatnya di Tabone, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa.
Baca Juga: BREAKINGNEWS: Ngaku Komnas HAM, Oknum LSM di Mamasa Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
Padahal pelaku dan korban berboncengan dari Kabupaten Polewali Mandar menuju Kabupaten Mamasa. Namun, pelaku dengan sengaja meninggalkan korban karena sudah mengetahui jika dirinya dalam kejaran Polisi.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Oknum LSM membawa kabur seorang anak yang masih berstatus pelajar, ke Kabupaten Polewali Mandar. Modus pelaku akan memberikan hendpone kepada korban.
Namun, bukannya diberikan hendpone sesuai janjinya, pelaku malah merenggut harga diri korban. Sementara masih anak-anak alias di bawah umur.