2 Alat Bukti, Polda Sulbar Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Pasutri di Aralle Mamasa

- 25 Agustus 2023, 14:55 WIB
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Syamsu Ridwan
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Syamsu Ridwan /Foto/ Humas Polda Sulawesi Barat /

LintasSulbar.com - Polda Sulawesi Barat, berhasil menetapkan tersangka S atas kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri), di Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Penetapan tersangka dilakukan, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh pihak penyidik Polda Sulbar.

Dalam gelar perkara yang digelar pada Rabu 23 Agustus 2023, penyidik Polda Sulbar berhasil menetapkan tersangka S dengan dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Dengan demikian, penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, penetapan tersangka kasus pembunuhan Pasutri di Aralle setahun lalu, sudah memenuhi dua alat bukti.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Polda Sulbar Tetapkan S Tersangka Kasus Pembunuhan Pasutri di Aralle, Mamasa

Ia mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara oleh Tim Penyidik Polda Sulawesi Barat, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan S sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Pasutri di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.

"Penetapan tersangka terhadap S sebagai pelaku, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata Kombes Pol Syamsu Ridwan, Jumat 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Keluarga Korban Geram, Setahun Kasus Pembunuhan Pasutri di Mamasa Masih Menjadi Misteri

Dengan ditetapkannya S sebagai tersangka, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, termasuk pelaku lain  yang turut membantu dalam proses pembunuhan dua pasang suami istri yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya setahun lalu.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x