LintasSulbar.com - Setelah melalui proses panjang akhirnya Polda Sulawesi Barat (Sulbar), menetapkan tersangka kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri, Porepadang (54) dan Sabriani (50) asal Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Kamis 24 Agustus 2023.
Polda Sulawesi Barat, telah menetapkan tersangka pelaku pembunuhan berinisial S. Pihak kepolisian masih mendalami peran dan motif tersangka, hingga tega merenggut nyawa sepasang suami istri tersebut.
Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Sulawesi barat, Kombes Pol Syamsu Ridwan, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca Juga: Keluarga Korban Geram, Setahun Kasus Pembunuhan Pasutri di Mamasa Masih Menjadi Misteri
"Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat telah menetapkan tersangka berinisial S, tapi masih dilakukan pengembangan," kata Kombes Pol Syamsu Ridwan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, termasuk pelaku lain yang turut membantu dalam proses pembunuhan dua pasang suami istri tersebut.
"Intinya kami masih mendalami peran dan motif pelaku, dan juga pengembangan kemungkinan adanya tersangka baru," tandasnya.