Pelaku Utama Pembunuhan IRT di Karossa Masih DPO Polisi

- 2 Mei 2023, 17:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy SH
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy SH /Foto / Hamsah/Lintas Sulbar

Baca Juga: Berikut Kronologi Pembunuhan Seorang IRT di Karossa

Ia menghimbau kepada masyarakat yang melihat dan mengenal pelaku untuk segera melaporkan ke Polres Mamuju Tengah. "Kalau ada masyarakat yang melihat dan mengenal korban segera laporkan ke kami," Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Mamuju Tengah (Mateng), berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Jumiati di Karossa, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah.

Baca Juga: Di Bayar 500 Ribu, Terduga Pelaku Rela Habisinya Nyawa IRT di Karossa

Kedua tersangka masing - masing berinisial Z (45) atau suami korban dan S (25). Keduanya merupakan warga Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari keterangan polisi, pelaku berhasil diamankan di Bone Sulsel pada 28 April 2023 lalu oleh penyidik Polres Mamuju Tengah di back up Jatanras Polda Sulbar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana subs 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy, dalam press release pada Selasa 2 Mei 2023, sekira pukul 13:00 WITA di aula Polres Mamuju Tengah, jalan H. Aras Tammauni.

Amri menyampaikan, pihak penyidik Polres Mamuju Tengah masih dalam pencarian satu tersangka pelaku yang merupakan pelaku utama.

Halaman:

Editor: Hamsah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x