Ini Jawaban Panitia Pilkades di Mamasa Usai Dilaporkan Dugaan Penggelembungan Suara

3 Mei 2023, 19:33 WIB
Berita Acara Pemilihan Kepala Desa Balla Satanetean, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat /Foto/Istimewa /

LintaSulbar, Mamasa - Panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Balla Satanetean, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan salah satu saksi Calon Kepala Desa ke Dinas PMD Kabupaten Mamasa.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Panitia Pilkades Desa Balla Satanetean dilaporkan salah satu saksi calon kepala desa, karena diduga melakukan kecurangan pada proses pemungutan suara, Senin 1 Mei 2023 lalu.

Hal tersebut, dibanta Sekertaris Panitia Pilkades Desa Balla Satanetean, Demianus. Ia mengatakan tuduhan terjadinya kecurangan tidak benar adanya. Sebab, dalam proses pemungutan suara, pihak panitia telah melaksanakan sesuai dengan prosedur dn aturan yang berlaku, berdasarkan petunjuk teknis.

Demianus menjelaskan, sebelum pemungutan suara dimulai, pihak panitia mendapat tawaran dari saksi calon nomor urut satu untuk menghitung kertas suara terlebih dahulu.

Baca Juga: Diduga Menggelembungkan Surat Suara, Panitia Pilkades di Mamasa Dilaporkan

Namun, pihak panitia menyampaikan, jika kertas suara dihitung terlebih dahulu, akan memakan waktu lama. Sehingga, panitia menawarkan kepada saksi untuk melanjutkan proses pemungutan suara, dan tetap berdasarkan pada jumlah surat suara yang telah disera terimakan dari Dinas PMD yakni 1.057.

Setelah pihak panitia menyampaikan hal itu, para saksi dari tiga calon sepakat dan melanjutkan pemungutan suara. Proses pemantauan suara berjalan normal hingga usai.

Setelah proses penghitungan suara kata Demianus, terdapat kekurangan satu suara atau tidak singkron dengan jumlah pemilih yang ada. Seharusnya, jumlah suara sah 871, namun, berdasarkan perolehan suara ketiga calon hanya berjumlah 870.

Baca Juga: Hasil Pilkades Serentak di Kabupaten Mamasa

"Kami akui bahwa setelah penghitungan suara, hilang satu kertas suara. Apakah kesalahan penulisan ceki-ceki atau kesalahan di ceklis pemilih, yang jelas kurang satu suara," kata Demianus, Rabu 3 Mei 2023.

Dalam berita acara, pihak panitia telah menyampaikan bahwa jumlah surat suara 1.057, surat suara tidak terpakai 186, jumlah pemilih 871. Sementara suara sah 870, hingga saat ini, pihak panitia tidak mengetahui terkait hilangnya kertas suara tersebut.

Ia menjelaskan, benar bahwa jumlah pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 871. Namun, hasil perolehan suara masing-masing calon totalnya berjumlah 870, diantaranya, calon nomor urut satu 240 suara, calon nomor urut dua 594 suara dan calon nomor urut tiga 36 suara.

Setelah penghitungan suara, pihak panitia akan berkoordinasi kepada pihak calon dan saksi menyikapi persoalan tersebut. Namun, kedua calon bersama saksi langsung meninggalkan tempat pemungutan suara.

Sehingga, pihak panitia memutuskan untuk tetap membuat berita acara sesuai hasil yang ada. Adapun, satu suara yang hilang pihak panitia juga masih bingung, tetapi tidak dilakukan lagi koordinasi kepada saksi dan calon karena langsung meninggalkan tempat.

Baca Juga: Polda Sulbar Turunkan 297 Personel untuk Pengamanan Pilkades Serantak di Mamasa

"Jadi kami tidak melakukan penggelembungan suara tapi hilang itu satu suara, itupun kami tidak tau suaranya siapa, apakah calon nomor urut satu, nomor urut dua atau nomor urut tiga," katanya.

Terkait DPT, pihak panitia telah memberikan kepada calon jauh sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Sementara, untuk absen memang tidak ada, karena berdasarkan kesepakatan, jika dilakukan absen saat pemungutan suara akan memakan waktu lama.

Mestinya kata dia, saat proses pencoblosan pihak saksi juga melakukan ceklis pada DPT yang dipegang, supaya bisa diprotes jika ada kesalahan atau kekeliruan. Termasuk kasus hilangnya satu kertas suara ini.

Baca Juga: 702 Personil Gabungan TNI-Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Pilkades di Mamasa

"Jadi dengan tegas kami membanta tuduhan dari oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap panitia Pilkades," tegasnya.

Ia mengatakan, mengenai laporan yang dilayangkan oleh saksi ke Dinas PMD itu sangat tidak mendasar. Sehingga, pihak panitia akan melakukan upaya perlawanan dengan menuntut balik oknum yang hanya mencederai proses Pilkades di Desa Balla Satanetean.

Sebab kata Demianus, pihak panitia benar-benar tidak ada niat melakukan kecurangan saat proses pemilihan kepala desa. Terkait hilangnya satu suara yang hingga saat ini masih menjadi misteri, pihak panitia akan mempertanggung jawabkan.

"Kalau panitia tingkat kabupaten mengintruksikan dihitung ulang, maka kami pasti lakukan," katanya.

Demianus menambahkan, andaikan para saksi kedua calon dan juga calon tidak meninggalkan tempat setelah penghitungan suara, pihak panitia akan melakukan langkah-langkah. Tetapi, mereka langsung pergi, sehingga tidak ada lagi yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Pilkades Serentak Mamasa, Kapolres: Hindari Politic Sara dan Ujaran Kebencian Ciptakan Pilkades Bermartabat

"Jadi kami tegaskan bahwa kami tidak menggelembungkan suara tapi hilang, tidak tau kemana," tandasnya.

Untu diketahui, pada Pilkades serentak Kabupaten Mamasa periode 2023-2029 terdapat sebanyak 91 desa tersebar di 17 kecamatan melaksanakan pemilihan.

Baca Juga: 91 Desa di Mamasa Bakal Menggelar Pilkades Serentak, Kapolres: Jangan Jadikan Perbedaan Sebagai Pertikaian

Di Desa Balla Satanetean sendiri, terdapat tiga calon. Yakni nomor urut satu Daniel D dengan perolehansuara 240, nomor urut dua, Yusuf Rahmat dengan perolehan suara 594 dan nomor urut tiga, Petrus Demmanaba dengan perolehan suara 36.***

Editor: Wahyuandi

Tags

Terkini

Terpopuler