Diduga Menggelembungkan Surat Suara, Panitia Pilkades di Mamasa Dilaporkan

- 3 Mei 2023, 11:18 WIB
Paniti Pilkades Desa Balla Satanetean Dilaporkan ke Dinas PMD Kabupaten Mamasa terkait dugaan kecurangan saat pemungutan suara.
Paniti Pilkades Desa Balla Satanetean Dilaporkan ke Dinas PMD Kabupaten Mamasa terkait dugaan kecurangan saat pemungutan suara. /Foto/ Samule Mesakaraeng /

LintaSulbar, Mamasa - Panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Balla Satanetean, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan saksi calon kepala desa,  karena diduga melakukan kecurangan pada proses pemungutan suara.

Panitia tingkat desa dilaporkan, sebab diduga melakukan tindakan kecurangan saat pemungutan suara Pilkades pada Senin 1 Mei 2023. Kecurangan yang dilakukan ialah dugaan penggelembungan suara pemilih.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, terdapat selisih surat suara terpakai dengan jumlah pemilih yang ada. Tiga saksi masing-masing calon, menemukan surat suara terpakai melebihi jumlah pemilih.

Sebelum pemungutan suara, jumlah kertas suara sebanyak 1.057 yang dihitung oleh panitia. Sementara surat suara yang tidak terpakai sebanyak 186.

Baca Juga: Hasil Pilkades Serentak di Kabupaten Mamasa

Artinya, total surat suara yang mestinya terpakai sebanyak 871. Setelah perhitungan hasil pemungutan suara, ditemukan adanya selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih.

Hel tersebut, terjadi setelah penghitungan suara, hasil perhitungan pihak panitia dengan para saksi calon berbeda. Dari hasil penghitungan, terdapat selisih dua kertas suara yang terpakai dan surat suara tidak terpakai.

Berdasarkan perhitungan panitia penyelenggara, jumlah surat suara terpakai sebanyak 874. Sementara, berdasarkan hasil perhitungan ketiga saksi masing-masing calon, tercatat senayak 873 surat suara yang terpakai.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x