Baca Juga: Polda Sulbar Turunkan 297 Personel untuk Pengamanan Pilkades Serantak di Mamasa
Hal itu, diungkapkan saksi calon Kepala Desa Balla Satanetean nomor urut tiga, Rihayuningsi, saat membawa laporan dugaan kecurangan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Deda (PMD) Kabupaten Mamasa, Selasa 2 Mei 2023, kemarin.
Rihayuningsi mengungkapkan, sementara surat suara yang tidak terpakai setelah pemungutan suara berjumlah 185, yang sebelumnya berjumlah 186.
"Kami juga tidak diberikan salinan DPT saat proses pemungutan suara, seharusnya para saksi memegang itu," kata Rihayuningsi.
Baca Juga: 702 Personil Gabungan TNI-Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Pilkades di Mamasa
Selain itu kata Rihayuningsi, dugaan pelanggaran lain yang ditemukan adalah, panitia tidak menyediakan daftar hadir bagi pemilih. Surat suara tidak didistribusikan semua serta jumlah pemilih berdasarkan undangan tidak diumumkan.
Menyikapi adanya dugaan kecurangan yang dilakukan pihak panitia tingkat desa, saksi calon yang merasa dirugikan langsung melaporkan ke Dinas PMD selaku penanggung jawab dan panitia tingkat kabupaten.
Selain itu, pengaduan tersebut juga disampaikan kepada pihak DPRD Kabupaten Mamasa.
Untu diketahui, pada Pilkades serentak Kabupaten Mamasa, terdapat sebanyak 91 desa tersebar di 17 kecamatan melaksanakan pemilihan.