Pelaku Utama Pembunuhan IRT di Karossa Masih DPO Polisi

2 Mei 2023, 17:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy SH /Foto / Hamsah/Lintas Sulbar

LintaSulbar, Mamuju Tengah - Polisi terus melakukan pencarian terhadap palaku utama penyebab meninggalnya Ibu Rumah Tangga ( IRT ) Jumiati di Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat.

Saat ini pihak kepolisian Polres Mamuju Tengah masih dalam proses pencarian palaku pembunuhan terhadap Jumiati di Karossa pada 25 April 2023 lalu.

Dalam waktu dekat, Polisi akan berusaha untuk segera menemukan keberadaan dan menangkap pelaku utama penyebab Jumiati meregang nyawa.

Diketahui dua terduga pelaku telah berhasil dibekuk Polisi yakni Z (45) yang merupakan suami korban sendiri dan S (25). Sementara pelaku utama yakni T, dalam pencarian polisi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Dua Terduga Pelaku Pembunuhan IRT di Karossa Diringkus Polisi

Diketahui dua terduga pelaku tersebut berhasil di bekuk Reskrim Polres Mamuju Tengah di back up Jatanras Polda Sulbar, di Bone Sulawesi Selatan, pada 28 April 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy mengatakan, saat ini pihaknya masih terus dalam proses pencarian pelaku utama pembunuhan sadis tersebut. Pihaknya bakal berusaha untuk segera menangkap pelaku.

"Kami masih dalam proses pencarian pelaku utama kasus pembuhan tersebut. Kami akan berusaha untuk segera menangkap pelaku," Ujar Fredy kepada Wartawan Selasa 2 Mei 2023.

Baca Juga: Berikut Kronologi Pembunuhan Seorang IRT di Karossa

Ia menghimbau kepada masyarakat yang melihat dan mengenal pelaku untuk segera melaporkan ke Polres Mamuju Tengah. "Kalau ada masyarakat yang melihat dan mengenal korban segera laporkan ke kami," Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Mamuju Tengah (Mateng), berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Jumiati di Karossa, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah.

Baca Juga: Di Bayar 500 Ribu, Terduga Pelaku Rela Habisinya Nyawa IRT di Karossa

Kedua tersangka masing - masing berinisial Z (45) atau suami korban dan S (25). Keduanya merupakan warga Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari keterangan polisi, pelaku berhasil diamankan di Bone Sulsel pada 28 April 2023 lalu oleh penyidik Polres Mamuju Tengah di back up Jatanras Polda Sulbar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana subs 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy, dalam press release pada Selasa 2 Mei 2023, sekira pukul 13:00 WITA di aula Polres Mamuju Tengah, jalan H. Aras Tammauni.

Amri menyampaikan, pihak penyidik Polres Mamuju Tengah masih dalam pencarian satu tersangka pelaku yang merupakan pelaku utama.

"Penyidik masih mengejar satu pelaku utama atau yang melakukan penikaman terhadap korban Jumiati," Ujar Kapolres Mateng.

Editor: Hamsah

Tags

Terkini

Terpopuler