Baca Juga: Personel Polresta Mamuju Sulawesi Barat di Periksa Dokkes Polda
Ia katakan, dari hasil interogasi, pelaku lelaki H mengakui menerima narkoba jenis sabu dari Wajo atas nama IR untuk diedarkan di Mamuju dengan perjanjian akan diberikan upah sebesar Rp. 200.000 jika terjual setiap bungkus atau sachetnya.
"Semua barang bukti diamankan itu dalam kuasa terduga pelaku," Ungkap Makmur Rabu 17 Mei 2023.
Untuk diketahui saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Mengamuk di Bank BNI, ODGJ Diamankan Personil Polresta Mamuju
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.****