Lintassulbar, Mamuju - Unit Satuan Narkoba Polresta Mamuju, berhasil menangkap dua diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Diduga pelaku pengedar sabu dan oengirim dibekuk polisi di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu 14 Mei 2023 lalu.
Identitas terduga pelaku diketahui berinisial H (31) beristatus selaku pengedar sabu di Mamuju. Ia beralamat Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo.
Kemudian terduga pelaku lainnya seorang perempuan berinisial IR (30), selaku pengirim beralamat Kecamatan Paniang Pajo Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Dari informasi yang diperoleh, bahwa diduga pelaku inisial IR tersebut memiliki suami yang juga masih tahanan di Lapas Pare - Pare, Sulsel dengan kasus yang sama.
Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Puluhan Personel Polresta Mamuju Jalani Tes Urine
Polisi kemudian berhasil menyita barang bukti sebanyak depalan saset plastik berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu, serta satu buah hendphone merk Samsung krem.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur pada Rabu 17 Mei 2023 membenarkan bahwa benar Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba, kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Personel Polresta Mamuju Sulawesi Barat di Periksa Dokkes Polda
Ia katakan, dari hasil interogasi, pelaku lelaki H mengakui menerima narkoba jenis sabu dari Wajo atas nama IR untuk diedarkan di Mamuju dengan perjanjian akan diberikan upah sebesar Rp. 200.000 jika terjual setiap bungkus atau sachetnya.
"Semua barang bukti diamankan itu dalam kuasa terduga pelaku," Ungkap Makmur Rabu 17 Mei 2023.
Untuk diketahui saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Mengamuk di Bank BNI, ODGJ Diamankan Personil Polresta Mamuju
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.****