Baca Juga: Polresta Mamuju Ringkus 9 Pelaku Aksi Balapan Liar di Depan Pasar Baru
"Dengan kejadian tersebut kerugian pelapor ditaksir sekira empat juta rupiah," Jelas Jamaluddin dalam keterangan rilis Humas Polresta Mamuju, baru baru ini.
Polisi menemukan bukti bahwa benar tersangka R telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan LP tersebut di atas bersama dengan dua orang temannya.
"Tersangka juga mengakui telah melakukan Pelemparan Mobil yang sementara parkir dan sementara lewat di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Bambu bersama dua rekannya," Pungkasnya.