Berkas Perkara Dinyatakan Rampung, Kasus Korupsi PDAM Mamasa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

7 Desember 2023, 17:54 WIB
Penyidik saat melimpahkan tersangka kasus tindak pidana pengelolaan penyertaan modal PDAM /Foto/Samuel Mesakaraeng/LintasSulbar.com

LintasSulbar.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju.

 

Pelimpahan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran penyertaan modal PDAM Mamasa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, dilakukan hari ini, Kamis tanggal 07 Desember 2023.

Bahwa berdasarkan Pasal 143 Ayat (1) KUHAP, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Penyertaan Modal PDAM Mamasa Tahap 2, Tersangka Segera Disidangkan

Proses pelimpahan perkara kasus korupsi penyertaan modal PDAM Mamasa LintasSulbar.com

Proses pelimpahan tersebut dilakukan untuk dua orang Tersangka dengan inisial AW dan DB, yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah (split). AW yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PDAM Mamasa didakwakan secara bersama-sama dengan DB yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM Mamasa.

Keduanya didakwa karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa tahun anggaran 2021.

Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menjabarkan terdakwa AW bersama-sama terdakwa DB, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 503.089.000, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023.

Bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dimulai dari proses Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa. Proses penanganan perkara ini dimulai sejak Tahun 2022 pada tingkat Penyelidikan dan kemudian dinaikkan statusnya menjadi proses Penyidikan hingga Penuntutan seperti saat ini.

Bahwa produk penanganan perkara yang seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mamasa diharapkan menjadi buah manis Insan Adhiyaksa khususnya dalam menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2023.***

Editor: Samuel Mesakaraeng

Tags

Terkini

Terpopuler