Rustam juga menyampaikan Setelah penetapan rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulbar ini, pihak KPU Sulbar akan langsung menyerahkan data tersebut ke KPU RI untuk kemudian ditetapkan dalam penetapan DPS tingkat Nasional untuk pemilu 2024 mendatang.
Sementara Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Data dan Informasi Sukmawati M Sila menjelaskan, masa masukan dan tanggapan masayarakat akan dilaksanakan selama 14 hari. Begitupun masa sanggah akan kembali dilakukan pada saat DPSHP setelah diumumkan.
Baca Juga: Mengunjungi Pasar Minggu, Jokowi Cek Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran
"Dalam pleno ini, tanggapan dan masukan akan kami tampung, apabila sesuai dengan mekanisme, dan benar akan kita masukkan dalam daftar perubahan," jelas Sukmawati.
Bagi pemilih yang ingin memastikan apakah sudah terdaftar, dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id. Setelah terbuka, lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencarian data pemilih akan menampilkan nama pemilih, dan TPS memilih.***