KPU Sulbar Tetapkan 1.017.441 DPS Pemilu 2024, Belum Terdaftar DPS Silahkan Lapor

- 14 April 2023, 02:24 WIB
Ketua KPU Sulbar Rustang menyerang dokumen penetapan DPS Pemilu 2024 kepada anggota Bawaslu Sulbar Usman Sanjaya, Kamis 13 April 2023.
Ketua KPU Sulbar Rustang menyerang dokumen penetapan DPS Pemilu 2024 kepada anggota Bawaslu Sulbar Usman Sanjaya, Kamis 13 April 2023. /Foto/Humas KPU Sulbar/

LintaSulbar, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan sebanyak 1.017.441 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.

Penetapan dilakukan dalam pleno terbuka rekapitulasi daftar DPS bersama KPU Kabupaten dan seluruh parpol pemilu tahun 2024 tingkat provinsi Sulawesi barat Kamis, 13 April 2023.

Dalam Rekapitulasi DPS, tercatat jumlah pemilih laki-laki 511.871 orang dan pemilih perempuan 505.570 orang, yang tersebar di 6 kabupaten se Sulbar.

Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan, setelah ditetapkan DPS, akan diumumkan untuk menunggu tanggapan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS atau belum tercokli oleh petugas Pantarlih.

"Bagi masyarakat yang belum terdata, kiranya dapat melapor ke kepada KPU Kabupaten, supaya dapat di tambahkan kedalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)," ungkap Rustang di Aula Sekertariat KPU Sulbar.

Baca Juga: Rebut Kejayaan, Aras Tammauni Siap Bertarung di Pilgub Sulbar 2024 Mendatang

Ia mengatakan DPSHP tersebut akan menjadi acuan ditetapkannya menjadi DPT setelah dilakukan proses perbaikan. karena DPT sangat penting untuk menjadi dasar KPU dalam pengadaan logistik Pemilu dalam bentuk jumlah surat suara. Dimana, jumlah surat suara sejumlah dengan DPT di TPS tambah 25 persen.

"Jadi jangan sampai tidak masuk, tentu akan banyak bermasalah di daftar pemilih. khusus kita di Sulbar, kita berharap tidak ada lagi masalah," Harapnya.

Rustam juga menyampaikan Setelah penetapan rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulbar ini, pihak KPU Sulbar akan langsung menyerahkan data tersebut ke KPU RI untuk kemudian ditetapkan dalam penetapan DPS tingkat Nasional untuk pemilu 2024 mendatang.

Sementara Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Data dan Informasi Sukmawati M Sila menjelaskan, masa masukan dan tanggapan masayarakat akan dilaksanakan selama 14 hari. Begitupun masa sanggah akan kembali dilakukan pada saat DPSHP setelah diumumkan.

Baca Juga: Mengunjungi Pasar Minggu, Jokowi Cek Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran

"Dalam pleno ini, tanggapan dan masukan akan kami tampung, apabila sesuai dengan mekanisme, dan benar akan kita masukkan dalam daftar perubahan," jelas Sukmawati.

Bagi pemilih yang ingin memastikan apakah sudah terdaftar, dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id. Setelah terbuka, lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencarian data pemilih akan menampilkan nama pemilih, dan TPS memilih.***

 

Editor: Muh. Syahrul Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x