APBN 2024 Disahkan, Jokowi Naikkan Gaji PNS Rp 6 Juta Perbulan

- 20 November 2023, 01:43 WIB
APBN 2024 sah, Jokowi beri PNS gaji hingga Rp6 juta per bulannya
APBN 2024 sah, Jokowi beri PNS gaji hingga Rp6 juta per bulannya /

Lintassulbar.com - Tahun 2024 mendatang menjadi tahun sejahtera bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, selain mendapatkan berbagai tunjangan, ASN juga mendapatkan kenaikan gaji Pokok.

Keputusan Jokowi resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang. Bahkan, bakal ada PNS yang bergaji tinggi hingga Rp6,3 juta khususnya untuk golongan IVe. 

Sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, bahwa kenaikan gaji PNS golongan IV dalam APBN 2024 memiliki estimasi yang signifikan.

Baca Juga: Dipanggil Mendagri, Pj Gubernur Sulbar Paparkan Capaian Kinerja Periode Agustus-November

Dengan kenaikan gaji yang signifikan ini, diharapkan berdampak positif, baik dalam kehidupan pribadi para PNS maupun dalam pelayanan publik yang mereka berikan.

Lantas, berapa besaran gaji pokok PNS yang akan berlaku pada tahun 2024 mendatang?

Mari simak Kisaran Kenaikan Gaji PNS 2024

Berdasarkan perhitungan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2024 sebesar 8 persen, maka didapatkan kisaran gaji pokok sebagai berikut :

Baca Juga: Lakukan Mutasi ASN, Pj. Bupati Mamasa Diduga Abaikan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Melanggar?

Halaman:

Editor: Muh. Syahrul Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x