BREAKING NEWS: Kasus Pelecehan Seksual di Pana Mamasa Tak Kunjung Selesai, Polres Dinilai Tak Serius

- 19 Maret 2024, 19:13 WIB
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Ulu Salu, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Tahun 2023 lalu, tak kunjung selesai
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Ulu Salu, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Tahun 2023 lalu, tak kunjung selesai /Foto/Istimewa /LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Ulu Salu, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Tahun 2023 lalu, tak kunjung selesai. Penyidik Polres Mamasa, dinilai tidak serius dalam menangani kasus tersebut. Hal itu, disampaikan Kuasa Hukum Korban, Agung Ekayanto saat dikonfirmasi, Selasa 19 Maret 2024.

Agung menilai, pendidik pada kasus pelecehan itu tidak begitu serius dalam melakukan penanganan, sebab hingga saat ini belum ada titik terang terhadap pelaku. Bahkan, pelaku masih keliaran dan titip di rumah keluarganya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Desak Polres Tuntaskan Kasus Pelecehan di Mamasa, Tersangkanya Bebas Tak Ditahan

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual menimpa seorang perempuan asal Desa Ulu Salu inisial YL (56), pelakunya inisial DT masih berusia sekitar 40 an Tahun. Perisriwa ini terjadi pada Oktober 2023, dilaporkan pada Bulan November dan dilakukan gelar perkara pada Desember 2023.

Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus tersebut penyidik PPA Satu Reskrim Polres Mamasa kemudian melakukan P21. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan ke penyidik dan disrankan untuk dilakukan rekontruksi.

Baca Juga: 2 Bulan Bergulir di Meja Penyidik, Kasus Pelecehan Seksual di Mamasa Tak Kunjung Terungkap, Ada Apa?

"Nah, setelah rekontruksi terdapat perbedaan keterangan antara tersangka dengan korban, itulah menjadi alasan penyidik lamban menangani kasus itu," terang Kuasa Hukum Korban, Agung Ekayanto.

Ia mengatakan, mestinya penyidik lihai dalam menerima atau mendengar keterangan baik korban, maupun pelaku. Tetapi kenyataannya, seolah-olah kasus ini diproses tidak adil, sebab, tersangka seakan diistimewakan daripada korban.

Hal ini sangat berbeda dengan penyampaian pihak penyidik kepada keluarga korban, melaui kuasa hukumnya. Karena, kepada Kuasa Hukum, penyidik menyampaikan akan melakukan proses seadil adilnya, tetapi kenyataannya tidak demikian.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah