Kuasa Hukum Desak Polres Tuntaskan Kasus Pelecehan di Mamasa, Tersangkanya Bebas Tak Ditahan

- 7 Maret 2024, 00:28 WIB
Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Desa Ulu Salu, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) sampai saat ini tak kunjung tuntas
Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Desa Ulu Salu, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) sampai saat ini tak kunjung tuntas /Foto/Istimewa /LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Desa Ulu Salu, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) sampai saat ini tak kunjung tuntas. Penasehat hukum korban, meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar tersangka segera diadili serimpal perbuatannya yang biadab itu.

Kuasa hukum korban, mendesak penegak hukum agar benar-benar melakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Pengacara Muda asal Mamuju, Agung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yoel Bello Prodeo, Rabu 6 Maret 2024.

Baca Juga: 2 Bulan Bergulir di Meja Penyidik, Kasus Pelecehan Seksual di Mamasa Tak Kunjung Terungkap, Ada Apa?

Sebelumnya, kasus pelevehan seksual menimpa seorang perempuan asal Desa Ulu Salu inisial YL (56). Sementara pelakunya inisial DT masih berusia sekitar 40 an Tahun. Peristiwa ini terjadi pada 10 Oktober 2023 di wilayah Desa Ulu Salu, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa, tetapi sampai saat ini kasusnya belum selesai.

Penasehat hukum korban, Agung mengatakan, proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian belum sesuai dengan keinginan keluarga korban. Sebab, tersangka belum diadili di pngadilan pasca melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan yang sudah berumur.

"Kami selaku penasihat hukum korban, mengingatkan kepada penyidik, supaya tersangka jangan seenaknya dibiarkan keluar dan ditaruh di rumah keluarganya," kata Agung.

Sebab menurutnya, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres dan Rutan Mamasa, tersangka tidak pernah ditahan. Bahkan tersangka sempat pulang kampung memilih pada 14 februari lalu.

"Itu disaksikan oleh masyarakat, jadi kami menilai bahwa penyidik ini tidak bekerja secara objektif dan profesional," katanya.

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Eru Reski mengatakan, kasus tersebut prosesnya sementara berjalan. Bebeapa waktu lalu, sudah dilakukan pra rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah