Pemprov Imbau ASN Laksanakan Sholat Secara Berjama’ah, Safaruddin: Upaya Memakmurkan Masjid

- 13 Maret 2024, 14:28 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar melaksanakan sholat berjamaah waktu Dhuhur dan Ashar di Masjid
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar melaksanakan sholat berjamaah waktu Dhuhur dan Ashar di Masjid /Foto/Humas Pemprov Sulbar/Wahyuandi

LINTASSULBAR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar melaksanakan sholat berjamaah waktu Dhuhur dan Ashar di Masjid.

Surat imbauan itu, ditujukan bagi seluruh ASN dan pegawai lingkup Pemprov dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan mendukung efektivitas kerja.

Baca Juga: Jelang Penetapan 1 Ramadan 2024, Begini Pesan Kepala Kemenag Mamasa

Menanggapi hal tersebut Pengurus Masjid Baitul Anwar, juga merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulbar, Safaruddin Sanusi menyambut baik dan akan melaksanakan imbauan yang disampaikan tersebut.

Menurutnya, momentum sata ini sangat pas apalagi bukan Ramadhan merupakan bulan untuk meningkatkan ketaqwaan sekaligus keimanan.

"Di bulan puasa ini sangat tepat memulai tindakan positif dalam bentuk shalat berjamaah," kata Safaruddin Sanusi.

Ia mengatakan, Imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat termuat dalam surat Edaran Nomor 4 tahun 2024, tentang Himbauan Shalat berjamaah di Masjid bagi ASN Muslim. Dalam surat imbauan tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dilakukan ASN lingkup Pemprov.

Diantaranya, seluruh ASN diminta untuk menghentikan dan menunda aktivitas ketika Adzan Dhuhur dan Ashar berkumandang, segera melaksanakan Ibadah Sholat secara berjama’ah di Masjid dan Mushallah terdekat. Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar dapat menyampaikan hal dimaksud pada poin 1 dengan baik dan sopan.

Agar jadwal kegiatan perkantoran dalam bentuk Rapat, Bimtek dan Sosialisasi dapat menyesuaikan dengan waktu Sholat Dhuhur dan Ashar. Untuk perkantoran yang jauh dari akses Masjid dan Mushallah, agar dapat
menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan unit kerja masing-masing.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah